CATATAN YURIDIS PUTUSAN KASUS ANDRIE YUNUS: BATAS HUKUM MILITER DAN HAK ATAS FAIR TRIAL BAGI KORBAN SIPIL
Artikel ini mengulas secara kritis dan mendalam aspek formal-yuridis terkait kompetensi absolut Peradilan Militer dalam mengadili oknum prajurit yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil, dengan mengambil studi kasus pasca-putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara penyerangan aktivis Andrie Yunus. Melalui kacamata hukum tata negara dan hukum acara pidana, analisis ini membedah dualisme yurisdiksi peradilan serta menakar urgensi reformasi regulasi demi menjamin keadilan yang transparan bagi masyarakat sipil.
Ilham Ramadhan, S.H., CPM.
6/20/20264 min read


Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali menghadapi ujian berat pasca dijatuhkannya vonis oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyerangan terhadap aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Kasus yang bermula dari tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap seorang pembela Hak Asasi Manusia (HAM) ini telah memicu perdebatan luas di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan koalisi masyarakat sipil. Fokus utama perhatian publik tidak hanya tertuju pada berat ringannya hukuman fisik yang dijatuhkan, melainkan pada aspek kelembagaan peradilan yang memeriksa perkara tersebut. Persoalan ini menjadi sangat sensitif karena melibatkan tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap warga sipil di luar ruang lingkup kedinasan militer.
Isu krusial yang mengemuka dan menjadi pokok bahasan dalam artikel ini adalah benturan kompetensi absolut peradilan serta potensi timbulnya celah impunitas bagi warga sipil. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun terhadap empat prajurit TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, di mana dua di antaranya juga dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer. Permasalahan hukum muncul ketika forum peradilan militer memaksakan diri untuk mengadili tindak pidana umum yang korbannya merupakan masyarakat sipil. Koalisi advokasi menilai mekanisme ini menutup peluang pengungkapan perkara secara transparan hingga ke tingkat aktor intelektual serta mengabaikan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian untuk terus mengusut tuntas laporan pidana umum kasus tersebut. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah eksistensi peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum ini sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) atau justru menjadi preseden kemunduran demokrasi?
Dalam kacamata keilmuan hukum pidana dan hukum acara pidana, benturan yurisdiksi dalam perkara ini telah mendapatkan kejelasan yuridis yang mutlak melalui instrumen Putusan Praperadilan. Dikabulkannya permohonan praperadilan yang secara tegas menetapkan bahwa pihak Kepolisian (Penyidik Polri) memiliki wewenang sah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana umum ini, merupakan produk hukum yang mengikat (binding). Secara hierarki dan kompetensi pengujian formal berdasarkan Pasal 77 hingga Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga praperadilan memiliki kewenangan absolut untuk menentukan sah atau tidaknya suatu penghentian atau pengambilalihan penyidikan. Dengan demikian, ketika pengadilan negeri memutus bahwa polisi adalah pihak yang berwenang, maka secara hukum materiil maupun formil, perkara penyerangan terhadap warga sipil ini mutlak berada di bawah yurisdiksi sistem peradilan umum. Pengabaian terhadap putusan praperadilan ini dan pemaksaan penyelesaian perkara hanya melalui koridor Peradilan Militer justru merupakan bentuk pengabaian terhadap perintah pengadilan (contempt of court) dan mencederai asas kepastian hukum yang adil.
Legitimacy institusional dari Putusan Praperadilan ini didukung kuat oleh hukum positif yang mengatur batasan subjek hukum militer. Berdasarkan amanat Pasal 3 ayat (4) Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, ditegaskan secara eksplisit bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, namun tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Adanya Putusan Praperadilan tersebut berfungsi sebagai penegas dan pelaksana (enforcer) dari undang-undang tersebut di lapangan, yang meruntuhkan argumen eksklusivitas Peradilan Militer dalam mengadili tindak pidana umum yang korbannya merupakan masyarakat sipil. Ketika Pengadilan Militer II-08 Jakarta memaksakan diri mengambil yurisdiksi penuh tanpa memedulikan proses penyidikan kepolisian yang diperintahkan oleh praperadilan, terjadi lompatan kompetensi absolut yang mencederai semangat reformasi peradilan.
Langkah keempat terdakwa militer yang langsung mengajukan upaya hukum banding atas vonis pengadilan militer memang menegaskan bahwa perkara di ranah militer belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, fokus utama yang harus ditegaskan oleh publik dan komunitas hukum adalah bahwa proses hukum oleh Kepolisian RI berdasarkan perintah Putusan Praperadilan harus tetap berjalan secara paralel dan tidak boleh dihentikan. Konsekuensi hukum dari dikabulkannya praperadilan tersebut berarti setiap alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik kepolisian adalah sah demi hukum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (Peradilan Umum). Jika penegakan hukum terhadap oknum militer yang menyerang sipil ini dibarkan selesai hanya di pengadilan militer dengan mengangkangi putusan praperadilan, maka hak atas peradilan yang jujur dan adil (fair trial) bagi korban sipil akan terus terancam oleh selubung impunitas, serta merusak tatanan supremasi hukum yang menuntut kepatuhan mutlak terhadap putusan badan peradilan umum.
Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap para pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus memberikan satu kesimpulan mendasar mengenai pentingnya reformasi total terhadap Undang-Undang Peradilan Militer. Menyerahkan penuntutan kasus kekerasan terhadap pembela HAM dan masyarakat sipil ke ranah pengadilan militer terbukti memicu polemik serta dinilai membatasi ruang transparansi hukum yang berkeadilan. Untuk menjamin tidak adanya impunitas dan menjaga agar hukum tidak tumpul ke atas, asas kepastian hukum serta pemisahan yurisdiksi peradilan harus dihormati secara mutlak. Ke depan, dinamika upaya hukum banding maupun kelanjutan penyidikan oleh pihak kepolisian berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus terus dikawal demi tercapainya keadilan yang riil, objektif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara sipil.
Referensi:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 45/Pid.Prap/2026/PN.Jkt.Sel terkait kelanjutan proses hukum laporan polisi penyiraman air keras Andrie Yunus.
Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas nama Terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.
Kontak
ALAMAT :
Telepon
info@ramadhan-associates.com
+62 857 9999 1101
© 2025. All rights reserved.
Jalan Kalapatilu Desa Rancatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat 40376
INSTAGRAM :
ramadhan.associates
