LAYANAN FIRMA HUKUM
1. Hukum Pidana & Litigasi Perdata Penanganan perkara dengan strategi litigasi yang tajam dan terukur di setiap tingkat peradilan.
Advokasi Pidana (Umum & Khusus): Pendampingan hukum komprehensif mulai dari tingkat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, hingga Persidangan. Termasuk penanganan perkara kompleks seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang (TPPU), dan kejahatan korporasi.
Gugatan Perdata & Komersial: Representasi klien dalam sengketa Wanprestasi (ingkar janji), Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan eksekusi putusan pengadilan.
2. Mediasi & Resolusi Sengketa (ADR) Penyelesaian sengketa yang efisien, bermartabat, dan rahasia di luar ruang sidang, ditangani langsung oleh Mediator Profesional Bersertifikat (CPM).
Fasilitasi Negosiasi: Mencapai kesepakatan damai (win-win solution) yang mengikat secara hukum untuk sengketa bisnis, perdata umum, maupun keluarga tanpa proses peradilan yang berlarut-larut.
3. Hukum Pertanahan & Properti Perlindungan aset tak bergerak Anda melalui mitigasi risiko dan penyelesaian sengketa agraria yang tuntas.
Sengketa Hak Atas Tanah: Advokasi untuk kasus tumpang tindih sertifikat, penyerobotan lahan, sengketa batas, dan pembagian waris.
Legal Audit Properti: Uji tuntas hukum (Due Diligence) untuk memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan dan memastikan keamanan transaksi investasi properti Anda.
4. Hukum Korporasi & Ketenagakerjaan (Industrial) Menjaga keseimbangan ekosistem bisnis melalui pendampingan hukum perusahaan dan mitigasi risiko operasional.
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI): Penanganan sengketa hak, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, dan perselisihan kepentingan antara perusahaan dan karyawan.
Kepatuhan Perusahaan (Corporate Compliance): Perancangan dan audit Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kontrak kerja (PKWT/PKWTT), serta dokumen komersial lainnya.
5. Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) Mengamankan inovasi, karya, dan identitas bisnis Anda dari eksploitasi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perlindungan Aset Intelektual: Pendampingan pendaftaran Merek Dagang, Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri.
Litigasi HAKI: Penindakan tegas secara hukum terhadap kasus peniruan, pembajakan, atau pelanggaran hak cipta oleh pihak lain.
FAQ
Apa perbedaan utama antara PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Persekutuan Komanditer)?
Perbedaan utamanya terletak pada status badan hukum dan tanggung jawab pemilik.
PT: Merupakan Badan Hukum. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik (pemegang saham). Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang disetor.
CV: Bukan Badan Hukum. Terdapat dua jenis sekutu: Sekutu Aktif yang bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi, dan Sekutu Pasif yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor.
Apakah kantor hukum Anda menyediakan jasa due diligence?
Ya, kami menyediakan jasa legal due diligence (uji tuntas hukum) secara komprehensif. Ini penting dilakukan sebelum melakukan transaksi besar seperti merger, akuisisi, atau investasi, untuk memastikan tidak ada masalah hukum (misalnya sengketa aset, masalah perizinan, atau utang yang tidak tercatat) yang dapat merugikan klien.
Apa itu APS, dan mengapa harus memilihnya daripada litigasi (pengadilan)?
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Keuntungan memilih APS:
Cepat dan Rahasia: Proses lebih singkat dan tertutup bagi publik.
Menghemat Biaya: Umumnya lebih hemat daripada biaya berperkara di pengadilan.
Memelihara Hubungan: Hasilnya seringkali berupa win-win solution yang menjaga hubungan bisnis para pihak.
Bagaimana cara menghubungi kantor?
Anda dapat menghubungi kami melalui Nomor Telepon (+62) 821 1536 5339 atau melalui e-mail info@ramadhanassociate.com
Apakah ada biaya konsultasi?
Biaya Konsultasi diberikan gratis oleh Kantor Hukum kami, maka langsung saja hubungi kontak yang terdaftar.
Apa saja hak-hak yang wajib diterima pekerja/buruh jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pekerja/buruh berhak menerima:
Uang Pesangon (UP)
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang Penggantian Hak (UPH), seperti cuti tahunan yang belum diambil dan biaya transportasi untuk kembali ke tempat asal (jika ada). Perhitungan rincinya bervariasi tergantung alasan PHK dan masa kerja pekerja.
Apakah semua perselisihan hubungan industrial harus langsung diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?
Tidak. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib melewati tahapan-tahapan yang diatur dalam UU PPHI, yaitu:
Bipartit: Perundingan langsung antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.
Tripartit: Melalui Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase.
Litigasi: Jika tahap Tripartit gagal, baru diajukan gugatan ke PHI.
Apa yang termasuk dalam kategori Tindak Pidana Korporasi?
Tindak Pidana Korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi. Contoh umum dalam konteks bisnis meliputi:
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti suap atau gratifikasi.
Manipulasi Pasar atau kejahatan di sektor keuangan/pasar modal.
Kejahatan Lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.
Jika saya memiliki website e-commerce, dokumen hukum apa saja yang wajib tersedia?
Untuk kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen, website e-commerce Anda minimal wajib mencantumkan:
Syarat dan Ketentuan (Terms and Conditions): Mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab pembeli dan penjual.
Kebijakan Privasi (Privacy Policy): Menjelaskan bagaimana data pribadi konsumen dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi, sesuai dengan UU PDP.
Kebijakan Pengembalian dan Penukaran Barang.
Informasi Perusahaan yang jelas dan kontak yang mudah diakses.
Kontak
ALAMAT :
Telepon
info@ramadhan-associates.com
+62 857 9999 1101
© 2025. All rights reserved.
Jalan Kalapatilu Desa Rancatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat 40376
INSTAGRAM :
ramadhan.associates
