LAYANAN FIRMA HUKUM
Hukum Pertanahan & Properti
Sektor ini memiliki permintaan tinggi, terutama untuk urusan aset dan investasi.
Sengketa Tanah: Penanganan tumpang tindih sertifikat, penyerobotan lahan, dan sengketa waris tanah.
Legal Audit Properti: Pemeriksaan keabsahan dokumen untuk jual beli properti, apartemen, atau pembebasan lahan proyek.
Perizinan: Pengurusan izin mendirikan bangunan (PBG), hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB).
Hukum Ketenagakerjaan (Industrial)
Penting untuk klien dari sisi perusahaan (pemberi kerja) maupun karyawan.
Sengketa Hubungan Industrial (PHI): Penanganan kasus PHK sepihak, pesangon, dan perselisihan hak.
Audit Ketenagakerjaan: Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta kontrak kerja (PKWT/PKWTT).
Hukum Pidana & Litigasi
Layanan ini sangat krusial untuk menunjukkan ketegasan firma dalam membela hak klien di persidangan.
Pendampingan Pidana: Penanganan perkara mulai dari tahap laporan kepolisian (Lidik/Sidik), Kejaksaan, hingga pendampingan di Pengadilan Negeri.
Tindak Pidana Khusus: Penanganan kasus korupsi, pencucian uang (TPPU), tindak pidana ITE, serta tindak pidana ekonomi/perbankan.
Gugatan Perdata: Penanganan sengketa Wanprestasi (ingkar janji) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI)
Sangat relevan untuk era digital dan pelaku UMKM/Kreatif.
Pendaftaran Merek & Hak Cipta: Perlindungan nama dagang, logo, karya tulis, dan seni.
Paten & Desain Industri: Perlindungan atas inovasi teknis dan desain produk.
Sengketa HAKI: Penanganan kasus peniruan atau pelanggaran hak cipta oleh pihak lain.
Hukum Perbankan & Keuangan Syariah
Restrukturisasi Kredit: Solusi hukum untuk kredit macet dan penyesuaian kewajiban pembayaran.
Ekonomi Syariah: Penanganan sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, dan instrumen keuangan syariah lainnya.
FAQ
Apa perbedaan utama antara PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Persekutuan Komanditer)?
Perbedaan utamanya terletak pada status badan hukum dan tanggung jawab pemilik.
PT: Merupakan Badan Hukum. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik (pemegang saham). Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang disetor.
CV: Bukan Badan Hukum. Terdapat dua jenis sekutu: Sekutu Aktif yang bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi, dan Sekutu Pasif yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor.
Apakah kantor hukum Anda menyediakan jasa due diligence?
Ya, kami menyediakan jasa legal due diligence (uji tuntas hukum) secara komprehensif. Ini penting dilakukan sebelum melakukan transaksi besar seperti merger, akuisisi, atau investasi, untuk memastikan tidak ada masalah hukum (misalnya sengketa aset, masalah perizinan, atau utang yang tidak tercatat) yang dapat merugikan klien.
Apa itu APS, dan mengapa harus memilihnya daripada litigasi (pengadilan)?
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Keuntungan memilih APS:
Cepat dan Rahasia: Proses lebih singkat dan tertutup bagi publik.
Menghemat Biaya: Umumnya lebih hemat daripada biaya berperkara di pengadilan.
Memelihara Hubungan: Hasilnya seringkali berupa win-win solution yang menjaga hubungan bisnis para pihak.
Bagaimana cara menghubungi kantor?
Anda dapat menghubungi kami melalui Nomor Telepon (+62) 821 1536 5339 atau melalui e-mail info@ramadhanassociate.com
Apakah ada biaya konsultasi?
Biaya Konsultasi diberikan gratis oleh Kantor Hukum kami, maka langsung saja hubungi kontak yang terdaftar.
Apa saja hak-hak yang wajib diterima pekerja/buruh jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pekerja/buruh berhak menerima:
Uang Pesangon (UP)
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang Penggantian Hak (UPH), seperti cuti tahunan yang belum diambil dan biaya transportasi untuk kembali ke tempat asal (jika ada). Perhitungan rincinya bervariasi tergantung alasan PHK dan masa kerja pekerja.
Apakah semua perselisihan hubungan industrial harus langsung diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?
Tidak. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib melewati tahapan-tahapan yang diatur dalam UU PPHI, yaitu:
Bipartit: Perundingan langsung antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.
Tripartit: Melalui Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase.
Litigasi: Jika tahap Tripartit gagal, baru diajukan gugatan ke PHI.
Apa yang termasuk dalam kategori Tindak Pidana Korporasi?
Tindak Pidana Korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi. Contoh umum dalam konteks bisnis meliputi:
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti suap atau gratifikasi.
Manipulasi Pasar atau kejahatan di sektor keuangan/pasar modal.
Kejahatan Lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.
Jika saya memiliki website e-commerce, dokumen hukum apa saja yang wajib tersedia?
Untuk kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen, website e-commerce Anda minimal wajib mencantumkan:
Syarat dan Ketentuan (Terms and Conditions): Mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab pembeli dan penjual.
Kebijakan Privasi (Privacy Policy): Menjelaskan bagaimana data pribadi konsumen dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi, sesuai dengan UU PDP.
Kebijakan Pengembalian dan Penukaran Barang.
Informasi Perusahaan yang jelas dan kontak yang mudah diakses.
Kontak
Alamat
Telepon
info@ramadhan-associates.com
+62 857 9999 1101
© 2025. All rights reserved.
Jalan Kalapatilu Desa Rancatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat 40376
