Layanan Hukum

Kami menyediakan layanan hukum profesional.

A professional law office setting with elegant decor.
A professional law office setting with elegant decor.
Hukum Perusahaan

Penanganan Hukum Perusahaan mencakup diantaranya Hukum Kontrak/Perjanjian, Hukum Kepailitan, PKPU, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Property, dan Hukum Persaingan Usaha.

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Proses penanganan metode alternatif penyelesaian sengketa mencakup diantaranya Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, Arbitrasi, dan Konsultasi

Hukum Keluarga

Penanganan Perkara Hukum Keluarga mencakup diantaranya Hukum Waris, Perceraian, Hak Asuh, Hak Angkat, Harta gono-gini, Perwalian dan Pengampuan

FAQ

Apa perbedaan utama antara PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Persekutuan Komanditer)?

Perbedaan utamanya terletak pada status badan hukum dan tanggung jawab pemilik.

  • PT: Merupakan Badan Hukum. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik (pemegang saham). Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang disetor.

  • CV: Bukan Badan Hukum. Terdapat dua jenis sekutu: Sekutu Aktif yang bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi, dan Sekutu Pasif yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor.

Apakah kantor hukum Anda menyediakan jasa due diligence?

Ya, kami menyediakan jasa legal due diligence (uji tuntas hukum) secara komprehensif. Ini penting dilakukan sebelum melakukan transaksi besar seperti merger, akuisisi, atau investasi, untuk memastikan tidak ada masalah hukum (misalnya sengketa aset, masalah perizinan, atau utang yang tidak tercatat) yang dapat merugikan klien.

Apa itu APS, dan mengapa harus memilihnya daripada litigasi (pengadilan)?

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Keuntungan memilih APS:

  1. Cepat dan Rahasia: Proses lebih singkat dan tertutup bagi publik.

  2. Menghemat Biaya: Umumnya lebih hemat daripada biaya berperkara di pengadilan.

  3. Memelihara Hubungan: Hasilnya seringkali berupa win-win solution yang menjaga hubungan bisnis para pihak.

Bagaimana cara menghubungi kantor?

Anda dapat menghubungi kami melalui Nomor Telepon (+62) 821 1536 5339 atau melalui e-mail info@ramadhanassociate.com

Apakah ada biaya konsultasi?

Biaya Konsultasi diberikan gratis oleh Kantor Hukum kami, maka langsung saja hubungi kontak yang terdaftar.

Apa saja hak-hak yang wajib diterima pekerja/buruh jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Pekerja/buruh berhak menerima:

  1. Uang Pesangon (UP)

  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

  3. Uang Penggantian Hak (UPH), seperti cuti tahunan yang belum diambil dan biaya transportasi untuk kembali ke tempat asal (jika ada). Perhitungan rincinya bervariasi tergantung alasan PHK dan masa kerja pekerja.

Apakah semua perselisihan hubungan industrial harus langsung diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?

Tidak. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib melewati tahapan-tahapan yang diatur dalam UU PPHI, yaitu:

  1. Bipartit: Perundingan langsung antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.

  2. Tripartit: Melalui Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase.

  3. Litigasi: Jika tahap Tripartit gagal, baru diajukan gugatan ke PHI.

Apa yang termasuk dalam kategori Tindak Pidana Korporasi?

Tindak Pidana Korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi. Contoh umum dalam konteks bisnis meliputi:

  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

  • Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti suap atau gratifikasi.

  • Manipulasi Pasar atau kejahatan di sektor keuangan/pasar modal.

  • Kejahatan Lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

Apakah semua perselisihan hubungan industrial harus langsung diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?

Perusahaan dapat menerapkan program kepatuhan (legal compliance program) yang efektif, yang mencakup:

  1. Pembentukan kode etik dan kebijakan anti-korupsi/anti-gratifikasi.

  2. Pelaksanaan audit kepatuhan (compliance audit) secara berkala.

  3. Penyelenggaraan pelatihan hukum bagi karyawan dan manajemen.

  4. Pembentukan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) internal.

Jika saya memiliki website e-commerce, dokumen hukum apa saja yang wajib tersedia?

Untuk kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen, website e-commerce Anda minimal wajib mencantumkan:

  1. Syarat dan Ketentuan (Terms and Conditions): Mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab pembeli dan penjual.

  2. Kebijakan Privasi (Privacy Policy): Menjelaskan bagaimana data pribadi konsumen dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi, sesuai dengan UU PDP.

  3. Kebijakan Pengembalian dan Penukaran Barang.

  4. Informasi Perusahaan yang jelas dan kontak yang mudah diakses.