NEGARA HUKUM DAN EKSPLOITASI TERSELUBUNG: URGENSI PERLINDUNGAN HAK ATAS PEKERJAAN YANG LAYAK BAGI PELAKSANA PROGRAM STRATEGIS NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah misi nasional yang mulia, namun menyimpan kerentanan hukum serius bagi para pelaksananya. Artikel ini membedah fenomena Rechtvacuüm atau kekosongan hukum yang menjebak pekerja dapur non-PPPK dalam ketidakpastian status dan perlindungan hak normatif.

Ilham Ramadhan, S.H.

3/15/20265 min read

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah sekadar kebijakan karitatif atau bantuan sosial semata, melainkan manifestasi nyata dari tanggung jawab negara (state responsibility) dalam memenuhi hak konstitusional warga negara. Secara filosofis, kebijakan ini berakar pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta Pasal 34 ayat (3) yang mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dalam tatanan administrasi hukum, MBG diposisikan sebagai instrumen percepatan perbaikan gizi nasional untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Namun, keberhasilan instrumen ini sangat bergantung pada efektivitas "aparatur kebijakan" bukan hanya struktur birokrasi di tingkat pusat, tetapi juga unit pelaksana teknis di tingkat akar rumput, termasuk satuan pelayanan dapur yang menjadi ujung tombak distribusi nutrisi bagi siswa.

Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat akar rumput saat ini mencerminkan sebuah diskoneksi yang tajam antara ambisi besar kebijakan pusat dengan realitas perlindungan hukum bagi para pelaksananya, yang dalam praktiknya justru melahirkan sebuah fenomena prekaritas kerja di tengah misi mulia negara. Berdasarkan realitas materiil di berbagai satuan pelayanan, terlihat adanya mobilisasi tenaga kerja lokal non-ASN dan non-PPPK yang secara faktual telah memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni adanya unsur pekerjaan, perintah, dan upah namun keberadaannya justru terasing dari proteksi hukum yang komprehensif. Para pekerja dapur ini dipaksa beroperasi dalam "ruang hampa regulasi" di mana standar operasional prosedur (SOP) mengenai higienitas dan presisi nutrisi diberlakukan secara ketat layaknya beban kewajiban publik, namun di sisi lain, hak-hak normatif mereka seperti kepastian status kontrak, struktur skala upah yang layak, hingga jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan tetap dibiarkan berada dalam ketidakjelasan yuridis.

Fenomena ini pada dasarnya merupakan sebuah paradoks hukum; negara tengah berupaya memenuhi hak konstitusional siswa atas kesehatan dan pendidikan, namun secara simultan justru mendegradasi hak asasi pekerja dapur atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai mandat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Ketidakjelasan status hubungan kerja ini tidak hanya menempatkan pekerja dalam posisi tawar yang lemah (unequal bargaining power), tetapi juga melemparkan beban risiko hukum ( legal risk) yang besar bagi para pengelola satuan pelayanan lokal yang rentan terhadap gugatan perselisihan hubungan industrial di masa mendatang. Apabila ketiadaan payung hukum bagi tenaga kerja non-PPPK ini tidak segera diintervensi, maka ketidakpastian ini akan menjadi bom waktu yang secara kausalitas dapat menginterupsi kualitas pelayanan publik itu sendiri, mengingat perlindungan terhadap hak pekerja adalah prasyarat mutlak bagi keberlanjutan setiap program strategis nasional yang berasaskan pada prinsip-prinsip negara hukum yang berkeadilan. Lalu, bagaimana kedudukan hukum (legal standing) dan perlindungan hak-hak normatif pekerja dapur non-PPPK dalam ekosistem Program Makan Bergizi Gratis ditinjau dari rezim hukum ketenagakerjaan di Indonesia? hal tersebut yang harus menjadi pusat perhatian, dalam menjalankan program ini yang diperhatikan bukan hak penerima program tersebut saja, tapi ada ribuan pekerja yang secara hak konstitusional nya tidak dilindungi.

Analisis mengenai kedudukan hukum pekerja dapur MBG harus dimulai dengan mengesampingkan formalitas administratif dan berfokus pada kebenaran materiil. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, hubungan kerja tidak semata-mata lahir dari adanya dokumen kontrak di atas kertas, melainkan dari fakta keberadaan tiga unsur kumulatif: Pekerjaan, Perintah, dan Upah. Para pekerja dapur ini menjalankan "Pekerjaan" yang bersifat rutin dan merupakan inti dari layanan publik ( core business program MBG). Kehadiran unsur "Perintah" termanifestasi dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh otoritas pusat, di mana pekerja tidak memiliki diskresi atas menu, cara pengolahan, hingga waktu distribusi. Terakhir, unsur "Upah" terpenuhi melalui honorarium yang bersumber dari kas negara atau dana hibah program. Secara doktrinal, ketika ketiga unsur ini terpenuhi, maka demi hukum (ipso jure) telah lahir sebuah hubungan kerja. Pengabaian terhadap status ini dengan menyebut mereka sebagai "relawan" atau "tenaga pendukung" tanpa kontrak adalah sebuah penyelundupan hukum yang meniadakan hak-hak asasi pekerja sebagai subjek hukum.

Salah satu penyebab utama terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuüm) dalam kasus ini adalah kegagalan pemerintah dalam menentukan rezim hukum yang menaungi para pekerja tersebut. Di satu sisi, program MBG adalah produk Hukum Administrasi Negara ( Public Law) yang bersifat top-down. Di sisi lain, hubungan individu yang bekerja di dalamnya seharusnya tunduk pada Hukum Perdata/Ketenagakerjaan ( Private Law). Jebakan hukum terjadi ketika pemerintah menggunakan dalih "Kepentingan Umum" untuk mempekerjakan warga negara, namun enggan tunduk pada beban kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Akibatnya, pekerja dapur non-PPPK berada dalam posisi "limbo"; mereka tidak memiliki perlindungan jabatan seperti ASN (karena tidak ada SK pengangkatan yang sah menurut UU ASN), namun mereka juga tidak memiliki perlindungan kontrak seperti buruh swasta (karena dianggap sebagai bagian dari proyek pemerintah). Ketidakjelasan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kegagalan negara dalam memberikan kepastian hukum yang adil sesuai mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Prekaritas kerja atau kerja rentan dalam program MBG muncul akibat ketiadaan jaminan keberlanjutan kerja. Tanpa adanya klasifikasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang jelas, pekerja dapat diberhentikan sewaktu-waktu tanpa mekanisme perlindungan PHK. Lebih jauh lagi, hak-hak yang bersifat non-derogable (tidak dapat ditawar) seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja menjadi hilang. Mengingat lingkungan kerja dapur memiliki risiko fisik tinggi mulai dari risiko kebakaran, luka bakar, hingga paparan zat kimia pembersih ketiadaan perlindungan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) bagi pekerja non-PPPK adalah bentuk kelalaian negara. Secara yuridis, jika terjadi kecelakaan kerja mematikan, ketiadaan kontrak dan asuransi ini dapat menyeret pengelola satuan pelayanan ke dalam ranah pidana (kelalaian yang menyebabkan kematian) maupun perdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH). Dalam hal ini, negara secara tidak langsung telah melakukan eksploitasi terhadap kerentanan ekonomi masyarakat lokal demi pemenuhan target politik-praktis.

Dalam teori hubungan industrial, dikenal prinsip Unequal Bargaining Power (ketimpangan posisi tawar). Dalam konteks pekerja dapur MBG, ketimpangan ini mencapai puncaknya karena lawan tanding pekerja adalah negara. Pekerja tidak memiliki ruang untuk menegosiasikan upah atau kondisi kerja karena skema anggaran sudah "dipatok" dari pusat. Kondisi ini diperparah dengan ketiadaan serikat atau wadah aspirasi bagi pekerja non-PPPK tersebut. Kekosongan hukum ini sengaja atau tidak sengaja dipelihara untuk memudahkan mobilisasi massa tanpa beban biaya sosial (social cost) yang tinggi bagi negara. Namun, secara hukum, tindakan ini mencederai prinsip Fair Labor Practices yang diakui secara internasional melalui konvensi ILO (International Labour Organization) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Hak untuk mendapatkan upah yang layak dan perlindungan kerja adalah hak yang melekat pada kemanusiaan, bukan pada status kepegawaian seseorang di mata birokrasi. Potensi munculnya tanggung jawab renteng (joint and several liability). Jika di kemudian hari terjadi tuntutan dari pekerja terkait upah di bawah minimum atau ketiadaan pesangon, siapa yang harus digugat? Apakah Kementerian terkait, Pemerintah Daerah, atau Kepala Satuan Pelayanan Dapur secara pribadi? Ketiadaan regulasi yang jelas membuat struktur tanggung jawab menjadi kabur. Sebagai praktisi hukum, kita dapat melihat bahwa kerentanan ini akan bermuara pada tumpukan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tanpa adanya aturan transisional atau regulasi setingkat Peraturan Menteri yang mengunci status hukum pekerja non-PPPK, program MBG justru akan melahirkan ketidakstabilan sosial baru. Negara tidak boleh mencapai tujuan mulia (makan bergizi bagi siswa) dengan cara-cara yang melanggar hukum (mengabaikan hak pekerja), karena dalam negara hukum, cara (process) memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan tujuan (result).

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah progresif negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas kesehatan dan nutrisi. Namun, secara yuridis, program ini masih berdiri di atas fondasi ketenagakerjaan yang rapuh. Kehadiran pekerja dapur non-PPPK yang beroperasi dalam kondisi Rechtvacuüm (kekosongan hukum) menciptakan paradoks: negara tengah berupaya memulihkan satu hak asasi manusia, namun secara simultan mengabaikan hak asasi lainnyayakni hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Fakta materiil menunjukkan bahwa hubungan kerja antara pekerja dapur dan penyelenggara program telah memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah. Oleh karena itu, membiarkan status mereka tanpa perlindungan kontrak yang jelas, jaminan sosial (BPJS), serta standar upah yang layak, bukan hanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan, tetapi juga merupakan risiko hukum yang besar bagi pemerintah dan penyelenggara lokal di masa depan.

Guna menjamin keberlanjutan program dan memitigasi risiko gugatan di kemudian hari, penulis merekomendasikan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  1. Standardisasi Kontrak Kerja: Pemerintah melalui kementerian terkait harus segera menerbitkan regulasi turunan (seperti Peraturan Menteri) yang secara spesifik mengatur tentang skema kontrak kerja bagi tenaga pendukung non-PPPK dalam program MBG, guna memberikan kepastian status hukum.

  2. Jaminan Sosial Mandatori: Mewajibkan seluruh satuan pelayanan dapur untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dengan alokasi premi yang diintegrasikan langsung ke dalam anggaran operasional program.

  3. Audit Kepatuhan Ketenagakerjaan: Perlu dilakukan pengawasan berkala terhadap satuan pelayanan di daerah untuk memastikan bahwa implementasi program di lapangan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Fair Labor Practices dan tidak mencederai hak-hak normatif pekerja.

Sumber Foto : megapolitan.kompas.com