MENGUJI BATAS KEBIJAKAN PUBLIK DAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Komparasi Kasus Nadiem Makarim dan Yurisprudensi Dahlan Iskan

Tim Advokat Ramadhan & Associates

6/16/20265 min read

sumber foto : cdn.antaranews.com

Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum tata negara dan hukum pidana di Indonesia adalah menentukan batas demarkasi yang tegas antara kegagalan suatu kebijakan publik dengan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum maupun masyarakat sering kali terjebak pada asumsi bahwa setiap kebijakan penyelenggara negara yang pada akhirnya berujung pada kerugian keuangan negara secara otomatis merupakan sebuah kejahatan korupsi. Untuk membedah persoalan ini secara objektif dan mendasar, komparasi historis dan yuridis menjadi sangat relevan. Dinamika hukum yang saat ini tengah bergulir mengenai pengadaan perangkat keras Chromebook pada era kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, dapat disandingkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada kasus mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Keduanya memiliki benang merah yang identik, yakni pejabat publik yang mengambil langkah terobosan dalam situasi khusus, namun di kemudian hari dihadapkan pada tuduhan merugikan negara.

Permasalahan hukum utama yang mengemuka dari kedua kasus tersebut adalah sejauh mana pertanggungjawaban pidana dapat ditarik dari sebuah diskresi kebijakan. Pada kasus Dahlan Iskan di tahun 2013, sang menteri menginisiasi pengadaan mobil listrik untuk delegasi KTT APEC sebagai wujud inovasi teknologi. Secara operasional, proyek tersebut gagal dan kejaksaan mendakwanya melakukan korupsi karena negara dianggap rugi. Sementara itu, pada kasus Nadiem Makarim, kebijakan yang diambil adalah pengadaan Chromebook untuk merespons kondisi darurat pendidikan akibat pandemi COVID-19 yang memaksa berlakunya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Masalah krusial muncul ketika Kejaksaan Agung mendakwa adanya kemahalan harga (mark-up) berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, sebelum pengadaan tersebut dieksekusi, penyelenggara negara telah mengantongi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara eksplisit menyatakan bahwa harga pengadaan tersebut adalah wajar. Pertentangan inilah yang menjadi inti masalah apakah kebijakan yang sudah berlandaskan kepatuhan administratif dan audit kelayakan dapat dibatalkan legitimasinya dan diubah menjadi tindak pidana murni?

Dalam kacamata keilmuan hukum pidana dan hukum administrasi negara, batas demarkasi yang memisahkan sebuah kebijakan publik dari tindak pidana korupsi terletak pada pembuktian unsur niat jahat atau mufakat jahat. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, elemen esensial yang harus dibuktikan secara materiil adalah adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya telah memberikan landasan yurisprudensi yang sangat tegas dengan memvonis bebas Dahlan Iskan. Majelis hakim agung pada saat itu menilai bahwa kegagalan operasional pengadaan mobil listrik adalah murni kemelut risiko dari sebuah inovasi kebijakan negara. Dahlan Iskan terbukti tidak memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri dan tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan suap, sehingga tindakan tersebut tidak memenuhi elemen mens rea yang disyaratkan oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kaidah hukum dari yurisprudensi ini sangat krusial untuk dijadikan pisau analisis dalam menelaah sengketa hukum pengadaan Chromebook pada era Nadiem Makarim.

Keabsahan sebuah tindakan penyelenggara negara, terutama dalam merespons situasi krisis, sejatinya dilindungi oleh rezim hukum tata usaha negara melalui instrumen diskresi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara spesifik pada Pasal 22 hingga Pasal 24, memberikan legitimasi bagi pejabat pemerintahan untuk menggunakan diskresi demi melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu. Pengadaan Chromebook yang dieksekusi di tengah situasi darurat pendidikan nasional akibat pandemi COVID-19 merupakan manifestasi langsung dari kewenangan diskresi tersebut. Berbeda dengan inovasi mobil listrik yang murni bersifat eksperimental, kebijakan pengadaan perangkat pembelajaran jarak jauh ini justru memiliki fondasi administratif yang sangat kuat. Penyelenggara negara telah mengantongi hasil audit kelayakan dari Badan Pemeriksa Keuangan sebelum kebijakan tersebut dieksekusi secara masif, yang secara eksplisit menyatakan bahwa instrumen harga pengadaan tersebut berada pada batas yang wajar. Pemenuhan prasyarat audit ini menunjukkan bahwa pejabat publik telah mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan dan itikad baik, sebelum menetapkan sebuah keputusan strategis.

Kedudukan audit kelayakan dari Badan Pemeriksa Keuangan memiliki implikasi yuridis yang sangat fundamental dalam sistem pembuktian hukum pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga ini memiliki mandat konstitusional tertinggi dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam rezim hukum acara pidana yang diatur melalui Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, laporan hasil pemeriksaan tersebut berkedudukan sebagai alat bukti surat yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Ketika penyelenggara negara bertindak dengan bersandar pada hasil audit prakebijakan yang memvalidasi kewajaran harga, maka dokumen tersebut menjadi tameng hukum yang sah untuk mematahkan tuduhan perbuatan melawan hukum. Adanya dakwaan dari pihak kejaksaan yang bersandar pada hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di kemudian hari tidak dapat serta-merta membatalkan legitimasi itikad baik yang telah dibangun sejak awal. Perbedaan perspektif akuntansi atau metodologi perhitungan antara dua lembaga auditor negara seharusnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa administrasi atau audit ulang, bukan langsung dikonversi menjadi dakwaan tindak pidana korupsi.

Penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak boleh lagi bersandar pada asumsi kerugian negara yang bersifat potensial. Hal ini telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus frasa dapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga kerugian keuangan negara harus bersifat nyata, pasti, dan aktual. Dalam konteks kebijakan pengadaan Chromebook, beban pembuktian yang dipikul oleh aparat penegak hukum menjadi sangat berat. Untuk dapat menembus pelindung hukum administrasi dan asas diskresi, jaksa penuntut umum tidak boleh sekadar menyajikan perdebatan mengenai selisih angka kemahalan harga. Pembuktian di persidangan harus mampu menyingkap tabir secara materiil bahwa di balik kelengkapan dokumen administratif tersebut, terdapat rekayasa jahat, benturan kepentingan yang disengaja, atau aliran dana gelap yang menguntungkan pengambil kebijakan beserta pihak-pihak yang terafiliasi dengannya. Tanpa adanya pemenuhan unsur niat jahat dan bukti aktual mengenai motif memperkaya diri, kerugian yang timbul murni merupakan konsekuensi dari penyelenggaraan negara yang penyelesaiannya mutlak berada di jalur pertanggungjawaban hukum tata usaha negara, bukan berujung pada jeruji besi.

Kesimpulan

Mengkomparasikan dinamika hukum Nadiem Makarim dengan putusan inkracht Dahlan Iskan bermuara pada satu kesimpulan fundamental. Kerugian negara akibat sebuah kebijakan administratif tidak serta-merta menjadikan pengambil kebijakan tersebut sebagai seorang koruptor. Mengkriminalisasi sebuah pilihan kebijakan, terlebih yang diambil dalam situasi darurat dan telah memenuhi prasyarat audit wajar lembaga negara resmi, akan melahirkan iklim administrasi yang defensif. Para pejabat publik akan dihantui ketakutan untuk mengambil keputusan strategis maupun berinovasi karena bayang-bayang pemidanaan. Oleh karena itu, pengadilan harus menjadi benteng terakhir yang menguji secara objektif keberadaan mens rea. Selama tidak ada bukti konkret mengenai niat jahat dan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum, tameng perlindungan hukum administrasi tidak boleh ditembus oleh sanksi pidana, dengan tetap menghormati sepenuhnya asas praduga tak bersalah hingga palu keadilan diketuk.

Referensi :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengacu pada Pasal 184 mengenai alat bukti yang sah dalam peradilan pidana, di mana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berkedudukan sebagai alat bukti surat.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum, dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Mengacu pada kewenangan konstitusional BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mengacu pada Pasal 22 hingga Pasal 24 yang mengatur mengenai prasyarat dan ruang lingkup penggunaan Diskresi (Freies Ermessen) oleh pejabat pemerintahan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Putusan yang menghapus frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat nyata (actual loss) dan bukan sekadar potensi atau asumsi.

Putusan Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi/Peninjauan Kembali) atas nama Terdakwa Dahlan Iskan. Yurisprudensi mengenai pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013, yang memuat kaidah hukum bahwa kegagalan sebuah inovasi kebijakan negara tanpa disertai unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan memperkaya diri bukanlah suatu tindak pidana korupsi.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Secara khusus mengacu pada Asas Kecermatan, yang mewajibkan keputusan administrasi didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap (termasuk hasil audit kelayakan) sebelum ditetapkan.

Asas Mens Rea (Niat Jahat) dalam Hukum Pidana. Syarat mutlak pemidanaan yang menuntut adanya kesengajaan (dolus) atau kelalaian yang disengaja (culpa lata) untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

Doktrin Freies Ermessen (Kebebasan Bertindak). Hak pejabat administrasi negara untuk mengambil inisiatif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak, yang penyelesaiannya belum ada atau belum jelas diatur dalam undang-undang, demi kepentingan umum.

Kontak

ALAMAT :

Email

Telepon

info@ramadhan-associates.com

+62 857 9999 1101

© 2025. All rights reserved.

Jalan Kalapatilu Desa Rancatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat 40376

INSTAGRAM :

ramadhan.associates